Reviu Rencana Strategis BPS Kabupaten Sinjai 2020-2024
Nomor Katalog : 1201005.7307
Nomor Publikasi : 73070.2209
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2022-09-16
Ukuran File : 1.86 MB
Abstraksi
Reviu Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Sinjai periode 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Sinjai untuk 5 (lima) tahun ke depan yang mengacu Renstra BPS. Penyusunan Reviu Renstra BPS Kabupaten Sinjai ini sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomo 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik tahun 2020-2024. Penyusunan Renstra BPS Kabupaten Sinjai periode 2020-2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006 menyebutkan bahwa Pimpinan Kementrian/Lembaga menyusun Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebujakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementrian/Lembaga dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Nasional (pasal 13).Selain itu, penyusunannya juga telah berpedoman pada Instruksi Presiden yang disampaiakn pada sidang kabinet Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2019. Presiden menegaskan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga tidak boleh memiliki Visi dan Misi Kementerian/Lembaga sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semuanya harus bekerja dengan mengacu kepada Visi dan Misi milik Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS Kabupaten Sinjai periode 2020-2024 menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan teknis dan administrasi dalam mendukung kegiatan teknis dan administrasi BPS dalam kurun waktu 2020-2024 yang mencakup perubahan target Renstra 2020-2024.