Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau
sekelompok orang yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian atau seluruh
bangunan fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur. Yang
dimaksud satu dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola
menjadi satu. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu
bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah
tangga biasa.
Rumah tangga yang
tidak tercakup dalam Susenas adalah:
1.
Orang
yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan
sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat,
asrama ABRI (tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.
2.
Orang-orang
yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.
3.
Sekelompok
orang yang mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.
Anggota Rumah Tangga adalah semua orang
yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang pada waktu
pencacahan berada di rumah tangga tersebut maupun yang sedang bepergian (tidak
berniat pindah) kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan atau lebih
tinggal di rumah tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal kurang dari
6 bulan tetapi berniat menetap dianggap sebagai anggota rumah
tangga dari rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.
Tidak
termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah bepergian selama 6
bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah (akan
meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih).
Bersekolah adalah mereka yang
terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan
formal (pendidikan dasar yaitu SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan
menengah yaitu SMA/sederajat dan pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun
non formal (Paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang
berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas),
Kementerian Agama (Kemenag), instansi lainnya negeri maupun swasta
Pendidikan
formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi
SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SM/MA/sederajat dan PT.
Pendidikan
nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup
(kursus), pendidikan anak usia dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (paket A,
paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik.
Tidak/belum
pernah sekolah adalah
tidak/belum pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang
pendidikan, termasuk mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak
melanjutkan ke Sekolah Dasar.
Tamat
sekolah adalah
telah menyelesaikan pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang
pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda
tamat/ijazah. Seorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi
tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka dianggap tamat.
Angka
Buta Hurufadalah
proporsi penduduk usia tertentu yang tidak dapat membaca dan atau menulis huruf
Latin atau huruf lainnya terhadap penduduk usia tertentu.
Angka
Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan
tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang pendidikan tersebut
Angka
Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu
yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.
Angka
Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu
dalam kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut
Jenjang
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang pendidikan tertinggi yang
ditamatkan oleh seseorang, yang ditandai dengan sertifikat/ijazah.
SD meliputi Sekolah
Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.
SMP meliputi jenjang
pendidikan SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.
SM meliputi jenjang
pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah dan sederajat.
PT meliputi jenjang
pendidikan Diploma I, II, III dan IV dan sederajat.
KONSEP
DAN DEFINISI MODUL SOSIAL BUDAYA
Mendengarkan
radio
adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau
mengikuti siaran radio dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.
Membaca
Surat Kabar/Majalah adalah
pernah membaca setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar atau majalah dan
biasanya mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.
Menonton
Televisi
adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau
beberapa acara yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya
Olahraga adalah kegiatan seseorang
dengan sengaja meluangkan waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan
fisik secara teratur (gerak badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan
macam-macam permainan seperti senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola,
dsb).
SUMBER DATA
Indikator pendidikan bersumber dari data hasil Susenas
Kor tahun 1994 - 2010. Susenas merupakan survei tahunan yang dirancang untuk
mengumpulkan data sosial kependudukan dengan cakupan relatif luas. Susenas
pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Data yang dikumpulkan antara lain
bidang pendidikan, kesehatan/gizi, perumahan, sosial ekonomi lainnya, kegiatan
sosial budaya, konsumsi/pengeluaran dan pendapatan rumah tangga, perjalanan,
dan persepsi masyarakat mengenai kesejahteraan rumah tangganya. Pada tahun
1992, sistim pengumpulan data Susenas diperbaharui, yaitu informasi yang
digunakan untuk menyusun indikator kesejahteraan rakyat (Kesra) yang terdapat
dalam Modul (keterangan yang dikumpulkan tiga tahun sekali) ditarik ke dalam Kor
(kelompok keterangan yang dikumpulkan tiap tahun). Sejak itu, setiap tahun,
dalam Susenas tersedia data yang dapat digunakan untuk memantau kesejahteraan
masyarakat, merumuskan program pemerintah yang khusus ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menganalisis dampak berbagai program
peningkatan kesejahteraan penduduk.
Indikator sosial budaya bersumber dari Susenas modul
Sosial Budaya dan Pendidikan. Keterangan rinci dalam modul dikumpulkan secara
bergiliran dalam kurun waktu tiga tahun. Modul Susenas dikelompokkan ke dalam 3
paket, sebagai berikut: (1) Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Rumah
Tangga, (2) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan, serta (3) Modul Kesehatan dan
Perumahan.
METODE
PENGHITUNGAN
Partisipasi Pendidikan Formal
1. Angka Partisipasi Sekolah (APS)
Catatan: kelompok usia sekolah (7-12, 13-15
tahun, 16-18 dan 19-24 tahun)
2. Angka Partisipasi Kasar (APK)
Catatan: APK SD/MI, APK SMP/MTs, APK SM/MA,
atau APK PT
3. Angka Partisipasi Murni (APM)
Catatan:
Jenjang SD/MI usia 7-12 tahun, SMP/MTs:
usia 13-15 tahun, SM/MA : usia 16 -18 tahun, dan Perguruan tinggi: usia 19-24
tahun
4. Buta Huruf
Catatan: Kelompok Umur : 10 tahun keatas, 15
tahun ke atas, 15-44 tahun, dan 45 tahun ke atas
5. Partisipasi Pra Sekolah
a. Partisipasi
Pra Sekolah (sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun, 5-6 tahun, 3-6 tahun
b. Partisipasi Pra Sekolah (pernah+sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun, 5-6 tahun,
3-6 tahun
c. Partisipasi Pra Sekolah (pernah dan sedang)
Catatan: Kelompok Umur : 3-4 tahun, 5-6 tahun, 3-6 tahun